Sering kali kita dengar mengenai peraturan dan peringatan mengenai keamaan saat berada di lalu lintas, namun hal yang di larang masih saja ada yang melakukan nya contoh nya adalah mobil barang yg di paksakan untuk mengangkut orang. Memang untuk mobil barang yang di pakai untuk mengangkut orang sudah di atur dalam undang – undang nya tetapi untuk kapasitas nya tidak kurang dari 5-6 orang.

Pengertian Mobil bak terbuka

Mobil bak terbuka adalah sebuah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang, mobil bak terbuka biasa nya di gunakan untuk rombongan agar lebih banyak yang bisa ikut nya. Berpedoman pada hukum yang berlaku undang – undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 137 mengatur bahwasanya :

1. Angkutan orang dan atau barang dapat menggunakan kendaraan Bermotor dan kendaraan Tidak Bermotor

2. Angkutan orang yang menggunakan kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil penumpang atau bus

3. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang

4. Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

  • Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai
  • untuk pengarahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepentingan lain berdasarkan perimbangan Kepolisian Negara.

Menurut Djoko Setijowarno, Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, tata cara penggunaan mobil barang untuk menjadi angkutan orang sudah di atur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Mobil angkutan yang di bisa di pakai untuk mengangkut orang biasa nya berlaku untuk TNI, ke Polisian atau hal hal yang berbentuk kepentingan mengatasi masalah sosial meliputi angkutan saat aksi pemogokan massal dan penertiban umum di bidang sosial dan untuk mengevakuasi untuk para korban.

Jika akan di gunakan mengangkut orang maka harus ada minimal syarat:

1. adanya tangga untuk naik turun penumpang

2. ada nya pegangan tangan atau minimal tempat untuk duduk

3. penumpang harus terlindungi dari sinar matahari / hujan dan adanya sirkulasi udara

Mengapa adanya syarat pada mobil angkutan barang untuk bisa mengangkut orang karna sering nya terjadi kecelakaan, bahkan sebelumnya pada awal September 2016 lalu, terjadi nya kecelakaan yang mengangkut lebih dari 20 orang penumpang dan menelan korban meninggal sebanyak 16 orang, kejadian ini sangat menjadi warning bagi para pengguna angkutan barang yang di alih fungsikan menjadi angkutan orang.

Mengangkut orang ada kriteria nya yaitu ada dinding kanan – kiri dan atas nya, mengapa tidak boleh mobil bak terbuka karna tidak mempunya penahan yang kuat sehingga penumpang sangat rentan untuk terombang ambil selama perjalanan jika melintasi jalanan yang jelek.

Jadi di himbau untuk pengguna angkutan barang yang mengangkut penumpang diharapkan untuk tidak lagi mempergunakan kendaraan dipakai tidak semestinya, alasan ini di pakai agar kita bisa terjauh dari hal hal yang tidak kita inginkan.

 

 

 

 

 

 

842 Views

Suka dengan artikel ini ? beri Rating dan Share yaa. Tq.

× Pesan Melalui WhatsApp
%d bloggers like this: